Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Puluhan warga Perumahan Kostrad Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menggugat Pangkostrad George Toisuta secara Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (1/7).
Seorang warga komplek bernama Dewi mengatakan, ada 6.500 warga kaget ketika dikepung oleh ratusan tentara Kostrad yang meminta mereka mengosongkan rumahnya segera pada akhir Mei 2009 lalu. "Tanpa pemberitahuan, kami disuruh mengosongkan 685 rumah dari lahan seluas 22 hektare," kata Dewi.
Para warga mengaku terintimidasi dengan kegiatan itu. Apalagi, mereka tak menerima kompensasi apa pun ketika meninggalkan rumah tersebut, "Mereka bilang ini pemutihan. Warga yang bertahan justru dianggap penduduk liar," ujar Dewi. Warga diberi waktu hingga 31 Juli 2009 untuk meninggalkan komplek tersebut.
Dewi mengatakan, pengusiran ini menggunakan keputusan Menhankan no.28/75 yang sudah tidak berlaku. Pengusiran ini beralasan karena warga menempati rumah dinas.
Sementara Dewi dan ratusan kepala rumah tangga menggunakan dasar hukum yang kuat. Misalnya PP 40/1994 yang telah diperbarui menjadi PP31/2005 pasal 17 . Pasal ini berbunyi setiap anak atau bahkan anak angkat berhak mengajukan pembelian rumah di atas tanah negara.
Selain itu, ada juga peraturan presiden no. 11 tahun 2008. "Makanya kami menggugat hak kami untuk tinggal," ujar Dewi. Dia juga berdalih, rumahnya bukanlah rumah dinas. "Rumah Dinas kan bentuknya sama, ini tidak," ujar Dewi.
Dewi menambahkan, selama lebih dari 30 tahun, negara tidak pernah mengeluarkan biaya perawatan rumah–rumah tersebut. "Untuk itu rumah kami tidak layak disebut rumah dinas," kata Dewi.
Setidaknya ada empat pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini. Mereka adalah kepala staff angkatan darat pangkostrad, panglima TNI, menteri pertahanan keamanan, dan pemerintah RI.
Namun, Panitera Perdata Pengadilan Jakarta Selatan mengatakan, gugatan itu tidak lengkap. "Masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap," kata Sobari Achmad.
Kuasa hukum para penggugat, Syamsul M. Karim A mengatakan dirinya akan kembali ke PN Selatan pada esok hari (2/7) untuk melengkapi dokumen itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News