CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Warga asing diusulkan bisa miliki Rusun HGB


Kamis, 23 November 2017 / 11:30 WIB
Warga asing diusulkan bisa miliki Rusun HGB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kian serius menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang menjadi inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan pada Rabu (22/11) kemarin, pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan ke DPR.

Namun DIM tersebut sedikit berbeda dengan draf RUU Pertanahan inisiatif DPR. Sebab dalam DIM pemerintah menyodorkan sejumlah kelonggaran kepemilikan warga negara asing di properti. Pemerintah mengakui, kepemilikan properti bagi WNA menjadi salah satu hal yang akan didorong untuk dibahas bersama dengan DPR di RUU Pertanahan.

Dalam draft RUU Pertanahan, properti bagi warga asing hanya hanya dalam bentuk pemberian hak sewa bangunan dan hak pakai. Namun dalam DIM, pemerintah justru menghapus ketentuan ini dengan mengusulkan pelonggaran kepemilikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak kepemilikan rumah susun di atas HGB.

Dalam DIM yang disodorkan ke DPR, pemerintah mengusulkan pemberian HGB serta hak milik rusun yang dibangun di atas HGB bagi WNA yang berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Kepemilikan dalam bentuk HGB juga berlaku bagi perwakilan negara asing dan lembaga Internasional yang ada di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, kementeriannya mengusulkan kelonggaran hak guna bangunan bagi WNA lantaran tuntutan zaman. Menurutnya, properti bisa menarik investasi di Indonesia. "Kami akan bicarakan di dewan bahwa selama ini orang asing kan tidak boleh memiliki HGB. Oleh sebab itu kami akan relaksasi," jelasnya, Rabu (22/11)

Tak setuju

Wakil Ketua Komisi II DPR Muhamad Lukman Edy mengakui Indonesia memang harus membuka investasi atas properti bagi asing. Tapi, dia melanjutkan, Komisi II DPR tak setuju atas usulan pemerintah memberikan hak milik atas HGB rumah susun bagi asing.

Menurut Edy, warga asing hanya diperbolehkan mendapatkan hak guna bangunan dengan batas waktu tertentu. Karenanya, ia menegaskan usulan pemerintah tersebut akan alot untuk disetujui DPR. "Kami tidak setuju rumah susun diberikan hak milik bagi asing. Cukup HGB. Pemerintah jangan memberikan syarat begitu mudah," katanya

Walau akan alot, namun Edy optimistis RUU Pertanahan ini bisa rampung pada akhir sidang pertama tahun 2018. Untuk itu rencananya pada pekan depan DPR sudah mulai kunjungan kerja untuk menjaring masukan terkait RUU ini. Selanjutnya, "Januari akan diintensifkan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak-pihak terkait sehingga Februari 2018 bisa selesai dibahas," kata Edy yakin.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×