kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.887.000   7.000   0,24%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

Warga 16 Tahun Kini Bisa Rekam Data KTP-el, Cek Syaratnya


Minggu, 25 Januari 2026 / 04:52 WIB
Warga 16 Tahun Kini Bisa Rekam Data KTP-el, Cek Syaratnya
ILUSTRASI. Warga 16 tahun kini bisa rekam data KTP-el lebih awal. Perekaman dini ini menjamin Anda tak perlu antre panjang saat 17 tahun. (ANTARA FOTO/JOJON)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kartu tersebut berisi informasi mengenai data diri, seperti foto, tanda tangan, nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga data sidik jari yang direkam. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), KTP-el hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. 

Penduduk berusia 17 tahun ke atas dinilai sudah memenuhi kemampuan hukum sehingga memiliki hak konstitusional, akses ke perbankan, legalitas berkendara, asuransi, hingga peluang karier.

Seluruh keperluan itu membutuhkan KTP-el pada saat pengurusannya.

Usia 16 tahun bisa melakukan perekaman KTP Dalam proses penerbitan KTP, WNI wajib melakukan perekaman data diri ke Dinas Dukcapil. 

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi memastikan bahwa perekaman data diri dapat dilakukan sebelum WNI berusia 17 tahun, misalnya 16 tahun. Kendati demikian, KTP baru akan diterbitkan ketika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun. 

"Perekaman dapat dilakukan Dinas Dukcapil kepada penduduk yang berusia sebelum 17 tahun (misalnya umur 16 tahun), dengan catatan KTP-el baru bisa diterbitkan dan dicetak serta diberikan kepada penduduk pada saat yang bersangkutan berusia tepat atau setelah usia 17 tahun," terang Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/1/2026). 

Baca Juga: Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku 2026, Salah Satunya Wajib Biometrik

Selain telah berusia 17 tahun, KTP-el juga wajib dimiliki oleh WNI yang sudah menikah atau pernah menikah. Sementara itu, perekaman KTP-el bisa dilakukan lebih cepat, yakni sebelum berusia 17 tahun. Dengan begitu, WNI tidak perlu antre lama untuk memperoleh KTP-el Ketika sudah berusia 17 tahun. WNI juga diuntungkan karena begitu menginjak usia 17 tahun dapat segera memperoleh KTP-el. 

Syarat perekaman KTP 

Dikutip dari laman Dinas Dukcapil Mesuji, perekaman KTP untuk anak yang berusia 16 tahun wajib membawa dokumen persyaratan berikut ini:

Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Perekaman KTP-el dapat dilakukan ke Dinas Dukcapil di dekat tempat tinggal.

Di sana, WNI akan diminta untuk melakukan perekaman data yang meliputi foto, tanda tangan, perekaman sidik jari, dan perekaman iris mata. 

Namun, ada beberapa tips yang bisa dipersiapkan agar perekaman KTP, termasuk pengambilan foto bisa memberikan hasil yang optimal. Berikut ini tipsnya: 

  • pakai baju berkerah agar terlihat rapi 
  • jangan lupa menata rambut atau hijab bagi yang mengenakannya 
  • berikan senyum terbaik pada saat pengambilan foto. 

Baca Juga: Kemnaker Tergur Sejumlah Perusahaan Magang, Apa Penyebabnya?




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×