Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Wakil Presiden Boediono menyatakan, sebanyak 90% upah minimum yang berlaku di setiap daerah telah masuk kategori Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Ini tinggal 10%, dan harus ditingkatkan secara bertahap dan sistematis," kata Boediono saat membuka forum Konsolidasi Pengupahan Se-Indonesia, Kamis (19/5).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengakui akan membenahi 10% yang masih di bawah KHL itu. Menurutnya, penerapan upah minimun masih mengacu standart safety net atau jaring pengaman. "Jadi sebatas standar pengamanan saja," katanya.
Makanya, Muhaimin terus berupaya meminta para pengusaha menggunakan standar upah minimum. "Supaya kesejahteraan para pekerja meningkat dan yang penting perusahaan jangan menutup mata. Harus naik juga," katanya.
Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Hanartani mengungkapkan kabupaten yang menggunakan upah minimum terendah yakni di Pacitan yaitu Rp 675.000 dan yang tertinggi di Papua Barat Rp 1,410 juta.
Selain itu, ada delapan provinsi yang menetapkan upah minimum di atas KHL yakni Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News