kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

UMP belum sesuai KHL, pemerintah pertimbangkan kemampuan pengusaha


Senin, 03 Januari 2011 / 16:55 WIB
UMP belum sesuai KHL, pemerintah pertimbangkan kemampuan pengusaha


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2011 belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak. Sebab, Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kemenakertrans) mengakui harus mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dan dunia usaha.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Myra M. Hanartani mengungkapkan, sebenarnya, pemerintah ingin terus mengupayakan UMP bisa memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). "Kalau dunia usaha cuma bisa membayar segitu, ya mau bagaimana?," ujar Myra saat ditemui Senin, (3/1).

Berdasarkan data Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2011 yang dirilis Kemenakertrans akhir bulan lalu, dari 33 provinsi hanya delapan yang perbandingan antara UMP dan KHL-nya mencapai 100%. Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatera Utara (107,19%), Jambi (100,2%), Bengkulu (100,86%), Yogyakarta (100,71%), Kalimantan Selatan (106,89%), Kalimantan Tengah (103,61%), Sulawesi Utara (115,51%), dan Sulawesi Selatan (101,57%).

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka mengungkapkan rendahnya UMP lantaran perhitungannya masih mengacu pada biaya hidup buruh lajang. Rieke juga berpendapat survei pasar yang dilakukan dewan pengupahan tidak obyektif karena tidak sebanding dengan laju kenaikan kebutuhan hidup.

Menanggapi hal tersebut, Myra mengatakan, ketentuan UMP tersebut memang berlaku untuk buruh yang masih lajang dan masa kerjanya di bawah setahun. Namun, bila masa kerjanya sudah di atas setahun akan ada penyesuaian lagi. "Pemerintah tidak mengatur untuk mereka yang sudah punya anak. Lagi-lagi itu bergantung pada daya bayar perusahaan," jelas Myra.

Sementara itu, mengenai survei yang dilakukan dewan pengupahan, menurut Myra itu sifatnya merupakan rekomendasi terhadap pemerintah daerah. Pengambilan keputusan UMP tetap di tangan Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×