kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wapres minta dana CSR disalurkan buat PNPM Mandiri


Rabu, 29 September 2010 / 11:58 WIB
Wapres minta dana CSR disalurkan buat PNPM Mandiri


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Boediono meminta sektor swasta mendorong corporate social responsibility (CSR) sebagai bentuk kemitraan dengan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Wapres mencontohkan, CSR sektor swasta bisa disalurkan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Boediono mengatakan perusahaan swasta bisa melakukan CSR dengan dana kepada kecamatan tertentu. Selanjutnya, setiap kecamatan melakukan suatu competitive building pada desa-desanya. "Saya menyampaikan ini sebagai tawaran kepada dunia usaha untuk bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat juga dalam konteks yang bisa kami sinkronkan," ujarnya dalam sambutan di konferensi internasional CSR, Rabu (29/9).

Boediono menegaskan sektor swasta tidak perlu khawatir jika ingin terlibat dalam PNPM Mandiri sebab, proyek itu berjalan baik selama ini. "Saya telah mengunjungi proyek- proyek PNPM Mandiri di daerah dan hasilnya selalu bagus," ucapnya.

Oleh sebab itu, Boediono mengharapkan sektor swasta khususnya korporasi bisa mengadopsi progrm PNPM. Selain itu, dia bilang korporasi bisa menjadi pembina pelaksanaan program tersebut melalui mekanisme penerapan PNPM Mandiri yang dibuat pemerintah.

Yang jelas, untuk memuluskan kerjasama ini, Boediono berjanji akan mengupayakan terbentuknya suatu unit dalam Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan yang bertugas menggandeng sektor swasta. Unit ini akan menjadi focal point melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi CSR sektor swasta dengan program pengentasan kemiskinan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×