kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wapres Ma'ruf Amin tegaskan transaksi Dinar-Dirham langgar aturan


Kamis, 04 Februari 2021 / 13:33 WIB
Wapres Ma'ruf Amin tegaskan transaksi Dinar-Dirham langgar aturan
ILUSTRASI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021, Senin (25/01/2021).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan penggunaan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli di pasar Muamalah, Depok Jawa Barat bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.

"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2).

Ma'ruf pun mengatakan bahwa mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jumlah penggunaannya dalam setiap transaksi di Indonesia pun akan membantu stabilitas Rupiah.

"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah," ujar Ma'ruf.

Baca Juga: Koin dinar dan dirham produksi Antam tidak ditujukan sebagai alat tukar

Lebih lanjut, Ma'ruf menilai adanya  penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, penegakan hukum atas kasus ini penting, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," ujarnya.

Dia pun mengingatkan, dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Selanjutnya: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap polisi

Selanjutnya: Koin dinar dan dirham produksi Antam tidak ditujukan sebagai alat tukar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×