kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Wanaartha Life Digugat PKPU


Jumat, 27 Januari 2023 / 15:59 WIB
Wanaartha Life Digugat PKPU
ILUSTRASI. Wanaartha Life mendapat gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum selesai melakukan proses likuidasi, kini PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mendapat gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada 26 Januari 2023 dengan dua pemohon, antara lain Robby dan Junarto Tjahjadi.

Dalam gugatan tersebut, para pemohon ingin permintaan PKPU yang diajukan terhadap Wanaartha Life sebagai termohon bisa dikabulkan.

Baca Juga: Temui Manajemen Wanaartha Life, Tim Likuidasi: Direksi sudah Kooperatif

Lebih lanjut, pemohon ingin termohon berada dalam status PKPU sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tangal putusan PKPU sementara diucapkan.

Di sisi lain, para pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Euis Widyati juga telah menyiapkan beberapa orang yang bisa diangkat menjadi tim pengurus PKPU atau tim kurator jika permohonan mereka dikabulkan.

Adapun, orang-orang tersebut antara lai Darwin Marpaung, Rulianto, Adolf T.B. Simanjuntak, Magdi John C. Girsang, dan Martin Hartanto. Semua orang tersebut merupakan kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Imbalan jasa tim pengurus akan ditetapkan kemudia setelah PKPU ini berakhir,” tulis laporan tersebut.

Pemohon juga meminta pengurus dari termohon PKPU dalam hal ini Wanaartha Life dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat untuk menghadap dalam sidang yang digelar paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak pembacaan putusan.

“serta membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha),” pungkas laporan tersebut.

Baca Juga: Pemegang Polis Wanaartha Life Akan Ambil Upaya Hukum Lawan Tim Likuidasi

Sebelumnya, tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal mengungkapkan bahwa pemegang polis memilik hak untuk menolak keberadaan tim likuidasi. Namun, pihaknya tak akan mengkhawatirkan.

Ia bilang lebih baik saat ini fokus dengan tugas menyelesaikan proses likuidasi yang sedang berlangsung. 

“Supaya hak pemegang polis dapat segera dibayarkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×