kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Wamenkumham dan 3 Orang Lain Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi


Kamis, 09 November 2023 / 20:30 WIB
Wamenkumham dan 3 Orang Lain Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Dalam rapat yang membahas penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut Wamenkumham menyatakan pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. 

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10/2023).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Eddy, yang telah dilakukan sekitar dua minggu sebelum konferensi pers tersebut. Pihak KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan

Dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya diduga sebagai pihak yang menerima suap dan gratifikasi, sementara satu lagi diduga sebagai pemberi suap. "Dari pihak penerima ada tiga, dan pemberi ada satu," ungkap Alexander.

Perkaranya berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang mengungkapkan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. Namun, dalam proses penyelidikan, KPK menemukan "meeting of mind" atau titik temu yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yang menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Setelah laporan tersebut diverifikasi dan ditelaah, Pengaduan Masyarakat melimpahkan kasus ini ke Direktorat Penyelidikan KPK. Eddy diduga menerima gratifikasi tersebut dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan, yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM).

Eddy Hiariej telah menjalani klarifikasi dari pihak KPK terkait laporan yang dilayangkan oleh Sugeng. Setelah memberikan klarifikasinya di kantor lembaga antirasuah tersebut, bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy membantah adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar yang dilaporkan oleh Sugeng.

Baca Juga: Wamenkumham Beri Klarifikasi Terkait Laporan Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

"Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus merespons secara serius? Tetapi, untuk menghindari kegaduhan dan spekulasi yang berlebihan, saya merasa perlu memberikan klarifikasi," ungkap Wamenkumham pada Senin (20/3/2023).

Kompas.com telah mencoba menghubungi Eddy untuk mendapatkan tanggapannya terkait penetapan status tersangka dan kasus yang menjeratnya, namun hingga saat ini belum ada respons dari pihak yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Dugaan Gratifikasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×