kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan


Selasa, 07 November 2023 / 20:33 WIB
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023). KPK menyita sejumlah uang rupiah, uang dolar AS, catatan keuangan dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang juga dilakukan terhadap ruang Mentan di Kantor Kementerian Pertanian dan ruangan Sekjen di kompleks Kementan Ragunan tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK tengah menyiapkan dokumen lebih lanjut untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. 

"Kami masih butuh waktu menyiapkan semua administrasi penyidikan sebagai syarat formil lebih dahulu, serta melengkapi substansi materi penyidikannya," kata Ali pada Kontan.co.id, Selasa (8/11). 

Baca Juga: Supremasi Hukum

Namun demikian, pihaknya tidak berkomentar terkait apakah akan ada tersangka dalam perkara gratifikasi ini. Pihanya menegaskan bahwa saat ini proses masih akan bergulir. 

"Kami nanti akan publikasikan dan menetapkan sebagai tersangka saat penyidikan cukup," jelas Ali. 

Untuk diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret lalu.

Sugeng menyebut, Eddy menerima pemberian uang Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR). 

Baca Juga: Kucing dalam Karung

Pemberian uang itu dilakukan dalam beberapa termin dan menggunakan rekening asisten pribadinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×