Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 43 pulau di Indonesia saat ini tengah dalam sengketa. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya.
"Ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa," kata Bima dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Menurut penjelasannya sengketa yang terjadi ada yang di dalam wilayah provinsi atau antar kabupaten/kota,dan sengketa antarprovinsi.
Ia menuturkan, dari 43 pulau tersebut 21 di Jawa Timur, sementara 22 pulau lainnya yang bersengketa berkaitan dengan provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Baca Juga: Apa Arti Retreat? Ini Penjelasan dan Kegiatan Retreat Gelombang ke-2 Kepala Daerah
Menurut Bima, pola sengketanya tak jauh berbeda dengan yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
Di mana ada pihak yang tidak mendaftarkan titik koordinat maupun salahnya penamaan.
"Jadi agak mirip polanya. Jadi agak panjang dan bagi yang belum tuntas maka diserahkan menjadi cakupan provinsi (untuk sengketa dalam provinsi)," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, terjadi sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam keputusan itu, Kemendagri menetapkan status administratif empat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Kemenkeu Percepat Belanja Transfer ke Daerah, Capai Rp 322 Triliun sampai Mei 2025
Namun, keputusan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumut mendapatkan reaksi kontra dari sejumlah pihak, karena menilai keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh.
Masalah tersebut kemudian dapat diselesaikan usai Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau tersebut, masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan presiden tersebut berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, dokumen-dokumen, serta data-data pendukung.
Tak hanya di Aceh dan Sumatra Utara, saat ini terjadi sengketa perebutan 13 pulau di Jawa Timur antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.
Pulau tersebut adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo.
Kemudian Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Selanjutnya: Usai Serangan AS, Beberapa Maskapai Kaji Pembatalan Penerbangan ke Timur Tengah
Menarik Dibaca: Tayang di Bioskop Mulai 26 Juni, Ini Sinopsis Film Jodoh 3 Bujang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News