kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Pemerintah Putuskan 4 Pulau Kembali Masuk Wilayah Aceh, Ini Kata KPPOD


Selasa, 17 Juni 2025 / 19:18 WIB
Pemerintah Putuskan 4 Pulau Kembali Masuk Wilayah Aceh, Ini Kata KPPOD
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto (kanan) melalui keputusan Presiden Prabowo, keempat pulau tersebut secara resmi ditetapkan kembali ke dalam wilayah administratif Provinsi AcehANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan polemik batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara yang sempat memicu ketegangan administratif.

Sebelumnya, polemik mencuat usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tertanggal 25 April 2025.

Dalam keputusan tersebut, empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dialihkan dari wilayah administrasi Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan 4 Pulau Kembali Masuk Wilayah Aceh, Ini Alasannya

Namun, melalui keputusan Presiden Prabowo, keempat pulau tersebut secara resmi ditetapkan kembali ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

“Berdasarkan dokumen dan data-data pendukung, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan resmi, Selasa (17/6).

Apresiasi dan Pelajaran Kebijakan

Keputusan tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengapresiasi langkah cepat Presiden yang memberikan kepastian hukum atas status wilayah tersebut.

“Putusan Presiden hari ini tentu mengakhiri polemik yang berkepanjangan, dan memberi ruang bagi Pemprov Aceh untuk segera melakukan pembangunan di wilayah tersebut,” ujar Herman saat dihubungi Kontan.co.id.

Baca Juga: Prabowo Akhiri Polemik! Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

Namun, Herman juga menyoroti bahwa persoalan ini seharusnya bisa dihindari bila pemerintah pusat memiliki pedoman yang lebih rinci soal batas wilayah.

“Polemik ini terjadi karena tidak adanya kriteria batas wilayah yang jelas. Kemendagri perlu menyusun peraturan tegas soal batas daerah, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis, historis, dan geografis,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya peninjauan kembali terhadap Undang-Undang pembentukan daerah.

Menurutnya, UU pembentukan Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Kabupaten Aceh Singkil, maupun Kabupaten Tapanuli Tengah, selama ini menggunakan batas-batas yang bersifat umum, sehingga membuka celah interpretasi.

“Kita perlu merumuskan batas-batas daerah secara clean and clear di dalam UU pembentukan daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Kementerian Kehutanan Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Sulteng

Langkah Revisi dan Koordinasi Lintas Lembaga

Menindaklanjuti keputusan Presiden, Mendagri Tito Karnavian memastikan bahwa pihaknya akan merevisi Kepmendagri 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

Revisi tersebut akan mengembalikan keempat pulau ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Langkah ini juga mengacu pada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Sumatra Utara pada tahun 1992, yang diperkuat oleh Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 tertanggal 24 November 1992.

Selain itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) akan melakukan revisi atas Gazeter Republik Indonesia dengan memperbarui peta administrasi sesuai keputusan ini.

BIG dan Kemendagri juga akan menyampaikan pembaruan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN).

Baca Juga: JK Bongkar Fakta Sejarah, 4 Pulau yang Diklaim Sumut Ternyata Milik Aceh

Reaksi Pemerintah Daerah

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengapresiasi keputusan pemerintah pusat yang menurutnya menjadi penegasan atas kedaulatan wilayah Aceh.

“Mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Yang penting, pulau-pulau tersebut tetap dalam wilayah NKRI,” ujarnya.

Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution juga menegaskan bahwa hubungan antara kedua provinsi harus tetap kondusif.

Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh telah menandatangani surat keputusan bersama soal batas wilayah tersebut pada hari yang sama.

“Untuk masyarakat Sumatra Utara, kami mengimbau agar tidak mudah terhasut. Aceh adalah tetangga kita dan pulau-pulau tersebut tetap berada dalam wilayah NKRI,” ucap Bobby.

Selanjutnya: Realisasi Belanja Negara Lambat, Berdampak Minim ke Perekonomian

Menarik Dibaca: Ada Diskon Tiket Kereta 30%, 952.639 Tiket Sudah Terjual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×