kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KY duga MK Melanggar Norma Etik membatalkan UU MK


Kamis, 13 Februari 2014 / 22:13 WIB
KY duga MK Melanggar Norma Etik membatalkan UU MK
ILUSTRASI. Klasemen MPL ID S10 Minggu ke-7: Kalah Beruntun, Bagaimana Nasib EVOS Jelang Playoff?


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menduga Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar norma etik dalam putusan uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 4 Tentang penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK.

Setidaknya, menurut KY, ada dua pelanggaran norma tersebut. Pertama, Majelis telah melakukan tindakan konflik kepentingan karena telah mengadili dan mengabulkan kepentingan dirinya. Kedua, pemohon adalah pihak yang selalu berperkara di MK dan Asosiasi pengajar hukum acara MK sering kerjasama dengan sekretariat jenderal MK.

"Persoalaannya dugaan pelanggaran etis ini akan dibawa kemana karena tidak ada Lembaga pengawas. Selain itu dengan tidak adanya pengawas etik maka pertemuan hakim MK dengan pihak berperkara tidak dapat diadukan sepanjang bukan pelanggaran hukum pidana," ujar komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (13/2/014).

Artinya, kata dia, pertemuan tersebut bukan pelanggaran hukum sehingga terkesan sah-sah saja. Keadaan akan berbeda jika ada pengawas etik pertemuan hakim dengan pihak berperkara bisa ditegur.

"Ini sebetulnya yang harus dipikirkan karena bisa saja hal itu terjadi," tukasnya.

Mahkamah mengabulkan untuk seluruhnya uji materi (judicial review)  Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK yang digugat forum pengacara konstitusi dan sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember. Menurut Mahkamah, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×