kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

Wakil Ketua MPR: FPI tak bisa langsung dibubarkan


Sabtu, 27 Juli 2013 / 02:44 WIB
Wakil Ketua MPR: FPI tak bisa langsung dibubarkan
ILUSTRASI. Promo 3 Paket My Box dari Pizza Hut berlaku selama 1-11 Maret 2022, di setiap hari Senin - Jumat (dok/Pizza Hut)


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Wakil Ketua MPR, Melanie Leimena, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Pemerintah Kabupaten Kendal yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, ini adalah langkah tepat mengingat pembubaran FPI memang tidak bisa langsung dilakukan.

Menurut Melanie, teguran tertulis dari kedua pemda tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. "Semua pihak, tak hanya FPI, yang kerap melakukan kekerasan, harus dilakukan teguran oleh pemerintah setempat," kata Melanie pada KONTAN, di Gedung MPR, Jumat, (26/7).

Melanie membantah bahwa sikap kedua Pemda tersebut adalah bentuk kelemahan pemerintah. Sebab bagaimana pun, merujuk UU Ormas yang baru disahkan, pembubaran FPI memang tidak serta merta bisa dilakukan. "Harus mengajukan gugatan melalui Pengadilan," jelas Melanie.

Melanie kecewa kepada tindak tanduk FPI yang tetap tak berubah hingga kini. Padahal, menurutnya, FPI pernah datang mengunjungi pimpinan MPR. Dalam pertemuan tersebut, FPI menunjukkan bahwa mereka memiliki aturan internal yang melarang penggunaan kekerasan. "Tapi kenapa sampai sekarang peraturan itu mereka langgar sendiri," pungkasnya dengan nada heran.

Sebagaimana diketahui, Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menjelaskan bahwa Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemda Temanggung dan Pemda Kendal telah mengeluarkan teguran tertulis pada Selasa, (23/7) lalu. "Sudah diberi sanksi teguran," ujar Bahtiar.

Dalam dua surat tersebut, FPI diminta tidak lagi melakukan kegiatan sweeping atau kegiatan sejenisnya karena akan menyebabkan gangguan ketertiban keamanan. Sebelumnya, warga dan massa FPI terlibat bentrok di Sukorejo, Kendal pada Kamis, (18/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×