Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Wakil Ketua MPR, Melanie Leimena, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Pemerintah Kabupaten Kendal yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, ini adalah langkah tepat mengingat pembubaran FPI memang tidak bisa langsung dilakukan.
Menurut Melanie, teguran tertulis dari kedua pemda tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. "Semua pihak, tak hanya FPI, yang kerap melakukan kekerasan, harus dilakukan teguran oleh pemerintah setempat," kata Melanie pada KONTAN, di Gedung MPR, Jumat, (26/7).
Melanie membantah bahwa sikap kedua Pemda tersebut adalah bentuk kelemahan pemerintah. Sebab bagaimana pun, merujuk UU Ormas yang baru disahkan, pembubaran FPI memang tidak serta merta bisa dilakukan. "Harus mengajukan gugatan melalui Pengadilan," jelas Melanie.
Melanie kecewa kepada tindak tanduk FPI yang tetap tak berubah hingga kini. Padahal, menurutnya, FPI pernah datang mengunjungi pimpinan MPR. Dalam pertemuan tersebut, FPI menunjukkan bahwa mereka memiliki aturan internal yang melarang penggunaan kekerasan. "Tapi kenapa sampai sekarang peraturan itu mereka langgar sendiri," pungkasnya dengan nada heran.
Sebagaimana diketahui, Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menjelaskan bahwa Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemda Temanggung dan Pemda Kendal telah mengeluarkan teguran tertulis pada Selasa, (23/7) lalu. "Sudah diberi sanksi teguran," ujar Bahtiar.
Dalam dua surat tersebut, FPI diminta tidak lagi melakukan kegiatan sweeping atau kegiatan sejenisnya karena akan menyebabkan gangguan ketertiban keamanan. Sebelumnya, warga dan massa FPI terlibat bentrok di Sukorejo, Kendal pada Kamis, (18/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News