kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mendagri: Saya tidak takut membubarkan FPI


Kamis, 25 Juli 2013 / 16:56 WIB
Mendagri: Saya tidak takut membubarkan FPI
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamart untuk Promo Gantung (Gajian Untung) 25 Februari-3 Maret 2022.


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku mendapat desakan dari berbagai kalangan masyarakat, baik dari politisi, tokoh masyarakat, maupun akademisi untuk membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dinilai sering meresahkan masyarakat. 

Namun Gamawan mengatakan untuk membubarkan Ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI), harus melalui proses yang rumit dan berbelit-belit. Kendati demikian, jika landasan hukumnya kuat dan kesalahannya terbukti, Gamawan mengaku siap membubarkan FPI.

"Khusus untuk FPI mungkin bisa diterapkan pasal 59 ayat 2 huruf D dan E. Huruf D bisa disebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban dan huruf E mengambil peran penegak hukum. Cuma sanksinya dalam Undang-Undang (UU) itu mulai pasal 60 sampai 82 itu terlalu ribet dan sangat prosedural," tutur Gamawan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (25/7). 

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan untuk membubarkan suatu Ormas adalah didahului dengan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Setelah itu, ada sanksi yakni tidak boleh beraktivitas sementara, dan menghentikan aktivitas sementara.

"Nah itu pun ada kalau di daerah harus meminta pendapat dulu dari DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan. Dan kalau di pusat harus meminta pendapat dari Mahkamah Agung (MA)," tambah Gamawan.

Jika sudah masuk ke tahap pembubaran definitif harus melalui proses pengadilan. Kalau ormas yang dibubarkan berbadan hukum, maka yang harus diajukan oleh Kementerian Hukum dan Ham kepada pengadilan setempat.

Namun meskipun ribet dan harus melalui proses panjang, Mendagri mengaku tidak pernah takut membubarkan suatu ormas kalau dinilai sudah memenuhi syarat untuk dibubarkan.

Intinya, lanjut Gamawan, kalau memang FPI terbukti melanggar dan ada landasan hukum bagi pemerintah untuk membubarkan makan Gamawan mengaku siap membubarkan FPI.

Isu pembubaran FPI mulai mencuat pasca terjadinya insiden bentrokan antara FPI dengan masyarakat Sukoharjo, Kendal, Jawa Tengah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengecam tindakan main hakim sendiri tersebut. Namun kecaman SBY tersebut disambut dengan kecaman balik dari Ketua Umum FPI, Rizieq dengan menyebut SBY sebagai pecundang dan suka menebarkan fitnah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×