kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.760   20,00   0,12%
  • IDX 8.859   111,06   1,27%
  • KOMPAS100 1.218   13,00   1,08%
  • LQ45 860   7,77   0,91%
  • ISSI 321   6,07   1,93%
  • IDX30 442   3,55   0,81%
  • IDXHIDIV20 516   4,55   0,89%
  • IDX80 135   1,55   1,16%
  • IDXV30 142   1,46   1,04%
  • IDXQ30 142   1,34   0,96%

Wakil Ketua Komisi III sebut RUU Kejaksaan akan mantapkan peran Kejaksaaan RI


Rabu, 17 November 2021 / 11:58 WIB
Wakil Ketua Komisi III sebut RUU Kejaksaan akan mantapkan peran Kejaksaaan RI
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi III sebut RUU Kejaksaan akan mantapkan peran Kejaksaaan RI


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Shaleh menjelaskan, perubahan UU Kejaksaan sangat diperlukan dan bertujuan untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang terbebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.

“Melalui perubahan ini mendorong profesionalisme lembaga kejaksaan dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsinya,” ucap Pangeran dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (16/11).

Lebih lanjut, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penyelenggaraan ketertiban umum, menegakkan HAM serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahan Tersangka Kasus Korupsi BNI Syariah Rp 74,8 Miliar

Oleh karenanya pangeran menilai, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kejaksaan.

Pangeran menjelaskan, beberapa persoalan yang perlu disempurnakan dalam RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 ini salah satunya, penyesuaian standar perlindungan terhadap Jaksa dan keluarganya di Indonesia.

Standar perlindungan tersebut sesuai dengan standard perlindungan provinsi terhadap jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors (IAP) mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.

Dalam perubahan UU tersebut juga mengatur kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.

Baca Juga: Jaksa Agung perintahkan pengguna narkoba tidak dipenjara, ini gantinya

Nantinya, RUU tersebut juga akan mengatur SDM kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian dan kedinasan.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×