kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Wakil Ketua DPRD Banten bantah terima mobil Wawan


Kamis, 27 Februari 2014 / 20:05 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten bantah terima mobil Wawan
ILUSTRASI. Cara hilangkan bau gosong bisa dilakukan dengan berbagai langkah (dok/Miss Vickie)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Suparman membantah menerima hadiah atau imbalan berupa mobil atau kendaraan dari terdakwa kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

"Tidak ada satu pun alat bukti yang menguatkan adanya indikasi kejahatan tindak pidana pencucian uang terhadap diri saya. Pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 11 Pebruari 2014, yang lalu telah saya lalui. Saya telah memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan KPK berdasarkan fakta-fakta yang saya ketahui," kata Suparman dalam pernyataannya, Kamis(27/2/2014).

Beredarnya kembali kabar mengenai gratifikasi terhadap dirinya kata Suparman setelah pemeriksaan di KPK bukan hanya mengingkari rangkaian fakta hukum yang telah disampaikan di hadapan penyidik KPK.

"Lebih jauh dari itu, telah mengusik kehidupan sosial saya bersama keluarga dan berpotensi mendemoralisasi segala yang telah saya bangun bertahun-tahun selama ini,"ujarnya.

Menurut Suparman, simpang siur isu yang beredar terkait dugaan gratifikasi mobil mewah kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten telah memberi pengaruh buruk bagi kepercayaan publik terhadap lembaga politik. Sanksi sosial mendahului sanksi hukum akibat berjaraknya rumor dan fakta hukum.

"Kami percaya, media massa baik cetak maupun elektronik, saat ini telah bekerja keras hingga ke batas terjauh mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang telah disepakati di lingkungan pekerja media. Diantaranya, tidak beritikad buruk dalam mengabarkan warta, memberitakan peristiwa secara berimbang, dan tidak mencampuradukkan berita dengan opini yang menghakimi,"ujarnya.

Lebih jauh Suparman menjelaskan,bahwa dirinya mendukung penuh seluruh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap berbagai kasus hukum yang terjadi.
Indonesia katanya membutuhkan lembaga penegak hukum yang berwibawa dan secara profesional mampu mengungkap berbagai kasus yang telah membawa negeri ini terpuruk.

"Apa yang telah saya lakukan, sedikit banyak telah menunjukkan itikad untuk senantiasa taat dan patuh terhadap seluruh proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga, saya telah berkoordinasi dengan Ketua DPD Golkar Provinsi Banten seraya memastikan gratifikasi mobil mewah dan tindak pidana pencucian uang dalam bentuk lainnya tidak pernah terjadi dan tidak pernah melibatkan diri saya,"kata Suparman.

"Terakhir, saya mendukung penuh kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pers yang independen akan selalu melahirkan karya-karya jurnalistik yang akurat, obyektif, jernih, dan berimbang. Tidak akan ada fitnah yang disebarluaskan karena hal semacam itu tentu sangat jauh dari identitas dan idealisme pers di Indonesia. Pers Indonesia mewakili suara dan kegelisahan khalayak. Karena itu, pers harus terus melakukan kontrol dan pengawasan demi akuntabilitas semua lembaga negara,"tutup Suparman. (Bahri Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×