Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan diagendakan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/11) besok.
“Pengembangan kasus Kebumen dengan tersangka TK, jadi ada beberapa saksi yang sudah jadi terpidana sebelumnya yang telah kami lakukan pemeriksaan minggu lalu di lapas masing-masing dan besok direncanakan diagendakan pemeriksaan untuk TK,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (31/10).
Namun Febri belum menjelaskan pemanggilan tersebut terkait kapasitas Taufik sebagai tersangka atau saksi.
“Tapi kapasitasnya apakah sebagai saksi untuk tersangka yang lain atau sebagai tersangka, nanti saya pastikan dulu ke timnya, tetapi yang pasti besok diagendakan pemeriksaan untuk yang bersangkutan,” katanya
Terkait pemanggilan itu KPK meminta agar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dapat hadir dan bersikap kooperatif.
Wakil Ketua Umum PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/10).
Taufik diduga menerima suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.
“Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3, 65 miliar dari pengesahan DAK tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (30/10).
Dugaan suap ini merupakan pengembangan perkara dari kasus korupsi mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Yahya telah divonis empat tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News