kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dijadwalkan jalani pemeriksaan di KPK besok


Rabu, 31 Oktober 2018 / 22:15 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dijadwalkan jalani pemeriksaan di KPK besok
ILUSTRASI. Gedung KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan diagendakan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/11) besok.

“Pengembangan kasus Kebumen dengan tersangka TK, jadi ada beberapa saksi yang sudah jadi terpidana sebelumnya yang telah kami lakukan pemeriksaan minggu lalu di lapas masing-masing dan besok direncanakan diagendakan pemeriksaan untuk TK,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (31/10).

Namun Febri belum menjelaskan pemanggilan tersebut terkait kapasitas Taufik sebagai tersangka atau saksi.

“Tapi kapasitasnya apakah sebagai saksi untuk tersangka yang lain atau sebagai tersangka, nanti saya pastikan dulu ke timnya, tetapi yang pasti besok diagendakan pemeriksaan untuk yang bersangkutan,” katanya

Terkait pemanggilan itu KPK meminta agar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dapat hadir dan bersikap kooperatif.

Wakil Ketua Umum PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/10).

Taufik diduga menerima suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.

“Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3, 65 miliar dari pengesahan DAK tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (30/10).

Dugaan suap ini merupakan pengembangan perkara dari kasus korupsi mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Yahya telah divonis empat tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×