Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut tertuang lewat Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022.
Mengutip situs indonesiabaik.id, lewat Inpres tersebut, pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.
Pemerintah beralasan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.
Lalu, apa saja layanan publik yang mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan? Berikut penjelasannya:
1. Jual beli tanah
Sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2022, jual beli tanah diharuskan melampirkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Bagaimana Jika Peserta Non Aktif?
2. Haji dan umrah
Menurut Inpres baru tersebut jemaah haji dan umrah juga diharuskan tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan.
3. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
Pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jadi Syarat Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Diminta Berbenah