Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Instruksi Presiden juga meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
5. Izin usaha
Inpres terbaru juga mengharuskan masyarakat yang akan mengurus izin usaha untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.
6. Sekolah
Selanjutnya, aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di sekolah baik sekolah di bawah Kementerian Agama RI maupun Kementerian Pendidikan.
Selain itu, menerima program Kementerian Pertanian, bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan, mengakses layanan administrasi hukum hingga mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah juga wajib mensyaratkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News