kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib Tahu, Daftar Layanan Publik yang Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan


Jumat, 25 Februari 2022 / 07:40 WIB
Wajib Tahu, Daftar Layanan Publik yang Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Pemerintah mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Instruksi Presiden juga meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

5.  Izin usaha 

Inpres terbaru juga mengharuskan masyarakat yang akan mengurus izin usaha untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.

6. Sekolah 

Selanjutnya, aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di sekolah baik sekolah di bawah Kementerian Agama RI maupun Kementerian Pendidikan.

Selain itu, menerima program Kementerian Pertanian, bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan, mengakses layanan administrasi hukum hingga mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah juga wajib mensyaratkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×