kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.944   -69,00   -0,43%
  • IDX 7.282   -31,92   -0,44%
  • KOMPAS100 1.116   -5,67   -0,51%
  • LQ45 884   -7,52   -0,84%
  • ISSI 223   0,36   0,16%
  • IDX30 454   -4,61   -1,01%
  • IDXHIDIV20 547   -5,88   -1,06%
  • IDX80 128   -0,67   -0,52%
  • IDXV30 137   -0,49   -0,35%
  • IDXQ30 150   -1,88   -1,23%

Wajib pajak yang bantu tangani Covid-19 dapat insentif pajak penghasilan, apa saja?


Minggu, 21 Juni 2020 / 07:36 WIB
Wajib pajak yang bantu tangani Covid-19 dapat insentif pajak penghasilan, apa saja?
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengatur masyarakat/wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan. 

Jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah sebagai berikut: 

Pertama, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptik hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Baca Juga: Wow, siapapun yang bantu perangi corona diberi insentif pajak PPh, ini daftarnya

Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19. 

Kedua, wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. 

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan. 

Ketiga, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0%. 



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×