kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Wajib kemasan minyak goreng bisa ditunda asal..


Minggu, 18 Desember 2016 / 16:19 WIB
Wajib kemasan minyak goreng bisa ditunda asal..


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kebijakan pelarangan penjualan minyak goreng curah yang seharusnya berjalan mulai April 2017 berpotensi ditunda lagi. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mendapat laporan bila para pelaku usaha masih belum siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya dapat menerima alasan tersebut namun ada syarat yang harus dilakukan oleh pengusaha. Para produsen minyak goreng skala besar tersebut harus menjalin kerja sama kemitraan dengan pelaku usaha kecil dalam bidang pengemasan produk.

Bila pola kemitraan tersebut dapat diterima oleh pengusaha, maka kewajiban penjualan minyak goreng kemasan dapat dilonggarkan lagi. "Kita harus dapat keuntungan meningkatkan ekonomi kecil melalui kemitraan," ujar Enggartiasto, pekan ini.

Sekadar catatan, terhitung 1 April 2017 mendatang seharusnya batas maksimal waktu untuk keberadaan minyak curah atau minyak tanpa kemasan beredar di pasaran. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2016 tentang minyak goreng kemasan.

Kebijakan ini sebenarnya sudah mundur beberapa kali. Permendag Nomor 80 Tahun 2014 sebelumnya mengatakan, batas waktu keberadaan minyak curah di pasaran sampai pada 27 Maret 2015. Namun pada tahun 2015 diubah menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2015 yakni sampai pada tanggal 27 Maret 2016.

Enggartiasto menyadari, luasnya wilayah Indonesia ini menjadi penghambat kebijakan wajib kemasan untuk penjualan minyak goreng tersebut. Sejatinya, aturan wajib kemasan untuk penjualan minyak goreng ini adalah dalam rangka melindungi konsumen (masyarakat) minyak goreng dari mengonsumsi minyak goreng yang tidak sehat.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengatakan, perlu koordinasi antara pemerintah dengan pengusaha. Jangan sampai bila dipaksakan untuk diimplementasikan akan membuat kekacauan. "Jangan sampai kebijakannya tidak efektif bagi dunia usaha," kata Sanny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×