kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Wajib di setiap kendaraan, ini cara penggunaan stiker hologram


Rabu, 03 November 2021 / 11:16 WIB
Wajib di setiap kendaraan, ini cara penggunaan stiker hologram
ILUSTRASI. etiap kendaraan bermotor baik mobil atau motor, wajib dipasang stiker berhologram yang sudah dilengkapi dengan 18 QR Code. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nantinya, setiap kendaraan bermotor baik mobil atau motor, wajib dipasang stiker berhologram yang sudah dilengkapi dengan 18 QR Code. 

Ini merupakan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax) yang dilakukan Korlantas Polri bersama dengan Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

Mengutip laporan Kompas.com pada Selasa (2/11/2021), Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).

Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital. 

"Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Tak banyak yang tahu, semua kendaraan bakal ditempel stiker hologram

Melansir indonesiabaik.id, ke depannya, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker ber-hologram yang telah dilengkapi QR Code.

Cara penggunaan stiker hologram

Stiker ber-hologram tersebut dalam implementasinya nanti akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas. 

Stiker berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Baca Juga: Cara mudah dapatkan stiker berpengaman hologram bukti pembayaran pajak

Tidak hanya itu, stiker hologram yang terpasang itu juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID). Sehingga kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.

Selanjutnya: Berlaku 13 November 2021, ini 4 tempat untuk uji emisi kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×