kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.691   28,00   0,18%
  • IDX 7.532   28,12   0,37%
  • KOMPAS100 1.171   5,01   0,43%
  • LQ45 935   7,64   0,82%
  • ISSI 226   -0,81   -0,36%
  • IDX30 481   3,81   0,80%
  • IDXHIDIV20 580   5,93   1,03%
  • IDX80 133   0,43   0,33%
  • IDXV30 141   -1,06   -0,75%
  • IDXQ30 161   1,14   0,71%

Wah, Sutan Bhatoegana ikut ajukan praperadilan!


Kamis, 26 Februari 2015 / 12:20 WIB
Wah, Sutan Bhatoegana ikut ajukan praperadilan!
ILUSTRASI. Spek Gahar iPhone 15 Pro Bisa Mainkan Beberapa Judul Game Konsol, Apa Saja?


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana akhirnya memutuskan untuk mengajukan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk itu, Sutan telah menunjuk Razman Nasution, sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya benar. Pak Sutan telah menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya," ujar Razman saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (26/2).

Razman hanya berkomentar singkat mengenai pengajuaan gugatan praperadilan politikus si ngeri-ngeri sedap itu. Razman berjanji akan membeberkan semuanya pada acara konferensi pers yang akan digelar sore nanti.

"Nanti konpres jam lima (17.00 WIB) di (restarant) D'Cost Jalan Abdul Muis Tanah Abang," kata Razman.

Senin lalu, usai diperiksa di KPK, Sutan mengaku belum memikirkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia oleh Komisi VII DPR RI.

"Belum kepikir," ujar Sutan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (23/2).

Sekadar informasi, putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan memicu tersangka lainnya untuk mengambil langkah serupa.

Tersangka kasus korupsi penyelenggara haji, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidangnya akan dimulai Rabu 4 Maret 2015. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×