kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.703   21,00   0,13%
  • IDX 7.557   53,01   0,71%
  • KOMPAS100 1.175   9,66   0,83%
  • LQ45 939   11,90   1,28%
  • ISSI 227   0,10   0,04%
  • IDX30 484   6,37   1,33%
  • IDXHIDIV20 584   9,51   1,66%
  • IDX80 134   1,12   0,85%
  • IDXV30 142   -0,56   -0,39%
  • IDXQ30 162   1,94   1,21%

Sutan: Harusnya saya dapat reward


Senin, 23 Februari 2015 / 19:59 WIB
Sutan: Harusnya saya dapat reward
ILUSTRASI. Twibbon Hari Radio Nasional 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana, mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya. Menurut politisi Demokrat ini, ia telah menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dirancang oleh Komisi VII DPR tahun 2013.

"Saya ini ya, kan menyelamatkan APBN. Ada listrik dan migas, saya ketok," ujar Sutan, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2). 

Sutan merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Ia mengatakan, saat itu Komisi VII sepakat menyetujui penghematan APBN yang semula Rp 18 triliun menjadi Rp 17 triliun. 

"Jadi penghematan satu sekian triliun, hemat. Mestinya ini dikasih reward, tapi malah tersangka," kata Sutan.

Sutan bersikukuh tidak bersalah dalam kasus ini. Ia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak berdasarkan asas keadilan. 

"Makanya ini saya katakan penegakan hukum maju pesat, tapi rasa keadilan masih tersendat. Biar saja nanti tinggal pengadilan yang mengatakan salah tidaknya seseorang," ujar Sutan. 

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Persidangan juga memunculkan keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×