kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.703   21,00   0,13%
  • IDX 7.557   53,01   0,71%
  • KOMPAS100 1.175   9,66   0,83%
  • LQ45 939   11,90   1,28%
  • ISSI 227   0,10   0,04%
  • IDX30 484   6,37   1,33%
  • IDXHIDIV20 584   9,51   1,66%
  • IDX80 134   1,12   0,85%
  • IDXV30 142   -0,56   -0,39%
  • IDXQ30 162   1,94   1,21%

KPK memeriksa Sutan Bhatoegana sebagai tersangka


Senin, 23 Februari 2015 / 11:38 WIB
KPK memeriksa Sutan Bhatoegana sebagai tersangka
ILUSTRASI. Dipakai dalam menu diet Tiffany's Plate yang viral di TikTok, simak sederet manfaat mustard berikut ini. Kiersten Hickman/Eat This, Not That!


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan Sutan Bhatoegana terkait tindak pidana korupsi dalam penetapan APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh komisi VII DPR RI.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana. "Dalam agenda SB diperiksa selaku tersangka," ujar Priharsa di Jakarta, Senin (23/2).

Diketahui KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Majelis Hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang US$ 200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar US$ 300 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×