Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) siap dikucurkan pemerintah mulai Sabtu besok (22/6). Dana kompensasi ini akan diberikan menyusul kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang rencananya diumumkan malam ini di Kementerian Perekonomian, Jakarta.
Dan bantuan tersebut akan dibagikan di 14 kota besar di Indonesia. Empat belas kota itu tidak termasuk kota Bandung. Bandung baru akan mendapat jatah BLSM mulai Senin mendatang (24/6). Ini dikarenakan adanya pemilihan walikota yang sedang dilakukan oleh ibukota Jawa Barat tersebut.
“BLSM nanti langsung 300 ribu (dua bulan). Akan dibagikan bertahap sampai Juli” kata Armida S. Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas di Jakarta, Jumat (21/6).
Seperti diketahui, BLSM diberikan pemerintah kepada 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebesar Rp 150.000 per bulan. BLSM akan diberikan selama empat bulan, dipangkas satu bulan dari rencana semula selama lima bulan.
Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 9,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013. Selain BLSM, pemerintah telah mempunyai paket dana kompensasi lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan beras miskin.
BLSM, papar Armida, akan diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama di 14 kota besar terlebih dahulu. Tahap kedua, mencakup 33 propinsi di Indonesia. Lalu tahap ketiga mencakup semua kabupaten kota. Penyaluran ini akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, PT Pos Indonesia telah mencetak Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai bukti pengambilan dana BLSM nantinya. Ketika ditanyakan kepastian pengumuman kenaikan BBM, Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian masih enggan memberi tahu. “Pokoknya ketika BBM dinaikkan, BLSM harus jalan hari itu juga,” tandas Hatta.
Nantinya, kenaikan harga BBM akan diumumkan oleh Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. Hal ini dikarenakan perubahan tarif harga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri (KM) ESDM yang dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News