Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah tengah bekerja 24 jam untuk mempercepat penyelesaian rumusan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai payung hukum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pemerintah memastikan, dalam pekan ini, atau paling lambat Jumat besok (21/6), kenaikan harga BBM akan diumumkan oleh Menteri ESDM Jero Wacik.
Kepastian itu diungkapkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, Kamis (20/6). Dia bilang, PP tersebut dijadikan dasar hukum untuk menjalankan Undang-Undang Anggaran Perlindungan Sosial seperti bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). "Ini kan membutuhkan payung hukum di tingkat pelaksanaan," ujar Guru besar ekonomi Universitas Indonesia ini.
Lamanya proses administrasi penetapan kenaikan harga BBM itu berada di Kementerian ESDM. Hal itu disebabkan dalam membuat aturan, Menteri ESDM harus berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk pematangan proses implementasi kebijakan tersebut di lapangan. "Pasti akan secepatnya diselesaikan," ucap Firmanzah.
Jika semua proses administrasi berjalan lancar, maka pengumuman kenaikan harga BBM bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurut Firmanzah, jika kenaikan harga BBM diumumkan pada hari Jumat malam atau Sabtu pagi besok, maka efek demonstrasi dan penolakan masyarakat tidak terlalu besar, karena waktunya sudah memasuki akhir pekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News