kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah akan perluas penerima BLU kehutanan


Rabu, 29 September 2010 / 01:30 WIB
Pemerintah akan perluas penerima BLU kehutanan


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penyaluran Dana Badan Layanan Umum (BLU) Kehutanan. Lewat perubahan ini, penerima pinjaman bergulir itu akan diperluas sehingga dana BLU bisa terserap.

SKB Menteri Kehutanan No 2/Menhut-II/2007 dan Menteri Keuangan No 06.1/PMK.1/2007 menyebutkan, BLU yang dikelola Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan hanya boleh membiayai pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sampai saat ini, penyaluran dana BLU ini tidak berjalan karena banyak pemerintah daerah yang enggan menerbitkan izin HTR. "Kami akan merevisi SKB supaya dananya bisa terserap," ungkap Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Selasa, (28/9).

Hadi mengatakan, dana BLU juga bisa digunakan untuk membiayai pembangunan hutan rakyat yang skalanya lebih kecil ketimbang HTR dan industri kayu rakyat. Saat ini, dana BLU senilai total Rp 2,01 triliun masih menganggur.

Dalam menyalurkan pembiayaan, Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan bakal bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun Koperasi Simpan Pinjam yang ada di pedesaan.

Kementerian Kehutanan berencana mengalokasi 40% dari Rp 2,01 triliun untuk pembiayaan hutan rakyat dan industri, sisanya buat HTI dan HTR. Namun, persentase pembagian ini masih bisa berubah.

Kementerian Kehutanan masih membahas mekanisme penyaluran pinjaman bagi pengelola hutan rakyat dan industri pengolahan rakyat. Yang jelas, bunga pinjaman akan dikenakan sesuai tingkat bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Syarat-syaratnya akan dibuat semudah mungkin," ujar Hadi.

Ketua Asosiasi Industri Kayu Gergajian dan Olahan (ISWA) Soewarni menyambut baik rencana revisi SKB BLU Kehutanan. "SKB-nya jangan dibuat njelimet, yang sederhana saja. Supaya dananya bisa dimanfaatkan masyarakat," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×