Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penyaluran Dana Badan Layanan Umum (BLU) Kehutanan. Lewat perubahan ini, penerima pinjaman bergulir itu akan diperluas sehingga dana BLU bisa terserap.
SKB Menteri Kehutanan No 2/Menhut-II/2007 dan Menteri Keuangan No 06.1/PMK.1/2007 menyebutkan, BLU yang dikelola Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan hanya boleh membiayai pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Sampai saat ini, penyaluran dana BLU ini tidak berjalan karena banyak pemerintah daerah yang enggan menerbitkan izin HTR. "Kami akan merevisi SKB supaya dananya bisa terserap," ungkap Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Selasa, (28/9).
Hadi mengatakan, dana BLU juga bisa digunakan untuk membiayai pembangunan hutan rakyat yang skalanya lebih kecil ketimbang HTR dan industri kayu rakyat. Saat ini, dana BLU senilai total Rp 2,01 triliun masih menganggur.
Dalam menyalurkan pembiayaan, Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan bakal bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun Koperasi Simpan Pinjam yang ada di pedesaan.
Kementerian Kehutanan berencana mengalokasi 40% dari Rp 2,01 triliun untuk pembiayaan hutan rakyat dan industri, sisanya buat HTI dan HTR. Namun, persentase pembagian ini masih bisa berubah.
Kementerian Kehutanan masih membahas mekanisme penyaluran pinjaman bagi pengelola hutan rakyat dan industri pengolahan rakyat. Yang jelas, bunga pinjaman akan dikenakan sesuai tingkat bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Syarat-syaratnya akan dibuat semudah mungkin," ujar Hadi.
Ketua Asosiasi Industri Kayu Gergajian dan Olahan (ISWA) Soewarni menyambut baik rencana revisi SKB BLU Kehutanan. "SKB-nya jangan dibuat njelimet, yang sederhana saja. Supaya dananya bisa dimanfaatkan masyarakat," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News