kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Wa Ode dituntut 14 tahun penjara


Selasa, 02 Oktober 2012 / 20:22 WIB
Wa Ode dituntut 14 tahun penjara
ILUSTRASI. Biar cepat sembuh, ini makanan yang perlu dikonsumsi dan dihindari saat isoman. KONTAN/Baihaki


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang pada penyusunan anggaran alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, akhirnya dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan itu diajukan, karena Wa Ode telah terbukti bersalah melanggar dua pasal yang didakwakan. Menurut salah satu jaksa, Guntur Fery, Wa Ode terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk perbuatan tindak pidana korupsi, Wa Ode dituntut hukuman penjara 10 tahun. Sedangkan untuk perbuatan pencucian uang, ia dituntut empat tahun penjara. “Menyatakan terdakwa telah bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” kata Guntur.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan hari Selasa (2/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa menilai Wa Ode telah memenuhi semua unsur-unsur yang didakwakan, oleh karenanya Ia meminta majelis hakim untuk memutuskan politisi asal Partai Amanat Nasional ini bersalah.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa menilai Wa Ode telah terbukti menerima duit sebesar Rp 250 juta dari seorang pengusaha bernama Fahd El Fouz, yang dalam kasus yang sama sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain, Wa Ode juga menerima duit dari Saul Paulus David Nelwan Rp 750 juta, dan dari Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta.

Duit itu  merupakan imbalan atas pengurusan alokasi DPID untuk di tiga kabupaten di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan untuk mengurus alokasi DPID Kabupaten Minahasa. Duit itu kemudian ditempatkan Wa Ode dalam bentuk deposito berjangka, dengan maksud untuk menyembunyikan jejak kejahatan yang dilakukan.

Sementara itu, atas tuntutan yang diajukan Jaksa tersebut pihak Wa Ode mengaku keberatan. Kuasa hukum Wa Ode, Nur Zainab, menilai jaksa tidak mampu membuktikan kliennya bersalah. “Uang yang disimpan di bank itu bukanlah pencucian uang karena berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Nur Zainab.

Wa Ode menolak tuntutan jaksa, dan alasan penolakannya akan dijelaskan dalam pleidoi yang akan digelar pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×