kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vonis eks dirut Bank Century bertambah 7 tahun


Senin, 21 Januari 2013 / 19:33 WIB
Vonis eks dirut Bank Century bertambah 7 tahun
ILUSTRASI. Pabrik PT Uni-Charm Indonesia Tbk (UCID)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim kembali divonis bersalah oleh majelis hakim. Kali ini, Hermanus dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsidair enam bulan penjara.

Menurut majelis hakim yang diketuai Kartim Khaeruddin menyatakan, Hermanus terbukti bersalah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Perbankan, dan pasal 55 ayat (1) ke satu Kotab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, hakim bilang, Hermanus terbukti menyetujui pencatatan palsu atas pengeluaran biaya-biaya fiktif yang dilakukan Bank Century. Beberapa pengeluaran itu diantaranya, pembelian sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) senilai Rp 13 miliar, pengadaan Papan Reklame senilai Rp 5 miliar, fee kepada pengacara sebesar US$ 12 juta, renovasi gedung kantor Bank Century di Senayan senilai Rp 510 juta, serta pengadaan software sebesar US$ 250.000.

Selain itu, Hermanus dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pencairan sepuluh Letter of Credit (L/C) fiktif kepada PT Graha Nusa Utama dan beberapa kreditur lainnya. Selain fiktif, penerbitan L/C itu tidak melalui proses yang sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Graha Nusa Utama mengajukan kredit dengan menjaminkan sertifikat tanah di Kelapa gading.

Namun, belum kredit tersebut lunas, Graha Nusa malah menjualnya kepada Yayasan BPK Penabur senilai Rp 68 miliar. Dana hasil penjualannya tidak pernah masuk ke kas Century. Selain itu, meski tanah agunan dijual, Bank Century tetap mencatatkannya sebagai aset Bank Century. Hermanus dinilai mengetahui serta membiarkan hal tersebut.

Dalam catatan Bank Indonesia, L/C tersebut diterbitkan atas permintaan enam pihak. Selain Graha Nusa, perusahaan yang mengajukan L/C itu diantaranya PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, dan PT Energy quantum Easton Indonesia. Padahal dalam kenyataannya mereka tidak pernah mengajukan permohonan.

"Akibat dari perbuatannya, Bank Century telah mengalami kerugian hingga sebesar Rp 172 miliar, dan US$ 154 juta," ujar Kartim, Senin (21/1).

Hukuman yang ditetapkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya, yaitu penjara selama 10 tahun. Hanya saja, hakim menilai Hermanus bukanlah pelaku utama dalam perkara ini. Sementara yang menjadi pelaku utama adalah Robert Tantular dan Dewi Tantular yang hingga kini masih buron.

Atas vonis itu, baik Hermanus maupun Jaksa mengaku masih pikir-pikir terlebih dahulu. "Kami akan mempertimbangkan lebih dulu mengenai hukuman yang pernah diterima terdakwa," kata kuasa hukum Hermanus, Andi F SImangunsong. Adapun sebelumnya, Hermanus sudah divonis enam tahun terkait kejahatan yang dilakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×