kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.035   52,00   0,29%
  • IDX 6.186   -10,65   -0,17%
  • KOMPAS100 807   -4,25   -0,52%
  • LQ45 613   -2,23   -0,36%
  • ISSI 214   -0,32   -0,15%
  • IDX30 345   -1,11   -0,32%
  • IDXHIDIV20 427   -1,32   -0,31%
  • IDX80 92   -0,44   -0,48%
  • IDXV30 116   -0,47   -0,40%
  • IDXQ30 110   -0,53   -0,47%

Timwas minta KPK adil dalam menetapkan tersangka


Selasa, 15 Januari 2013 / 13:47 WIB
ILUSTRASI. Pahami Perbedaan Eye Cream, Eye Serum dan Eye Gel untuk Merawat Kulit Area Mata


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Anggota Tim Pengawas kasus dana talangan Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Yani, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses nama-nama yang disebut terlibat dalam kasus bailout Bank Century, termasuk Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PP) itu menilai, institusi penegak hukum kejahatan korupsi KPK, agar bertindak tidak adil dalam menetapkan tersangka. Perlu diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Deputi Bank Indonesia Budy Mulia dan Siti Fajriah sebagai tersangka.

"Semua termasuk Boediono agar segera ditetapkan sebagai tersangka. Tidak adil kalau hanya dua orang itu (Budy Mulia dan Siti Fajriah)," kata Yani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/1).

Untuk itu, Timwas Century DPR akan memanggil KPK guna meminta penjelasan atas dugaan keterlibatan Boediono, yang sebelumnya menjabat serta pejabat Bank Indonesia. "Dalam waktu dekat ini kami akan kembali panggil KPK untuk menindaklanjutinya," kata anggota Komisi III itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×