Sumber: Kompas TV | Editor: S.S. Kurniawan
Informasi saja, Uang Rupiah Khusus (URK) merupakan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu. Nilai nominalnya berbeda dari nilai jualnya.
Walaupun uang ini sah untuk alat pembayaran, namun biasanya tidak dipakai sebagai alat tukar dan umumnya untuk koleksi. Melansir Kompas.com, saat ini BI telah menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus:
- Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan
- Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan
- Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan
- Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan
- Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan
Dikutip dari laman resmi BI, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, bisa menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK tersebut.
Artikel ini tayang di Kompas.tv dengan judul Viral Video Uang Logam Rp500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000, Ini Penjelasan Bank Indonesia
Penulis: Tito Dirhantoro
Editor: Gading Persada
Selanjutnya: BI cabut dan tarik 20 pecahan uang rupiah khusus tahun edar 1970-1990
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News