Sumber: Kompas TV | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Viral sebuah video di media sosial TikTok mengenai uang logam berwarna kuning keemasan senilai Rp 500, yang disebut bisa ditukar dengan uang Rp 750.000. Ini penjelasan BI.
Video tersebut diunggah ke TikTok oleh akun @arumhajj. Dalam video itu, terlihat potongan tangkapan layar pemberitaan media online.
“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,” tulis judul berita yang diunggah akun Titktok itu.
Selain itu, dalam tangkapan layar tersebut juga terlihat sebuah gambar uang logam berwarna kuning bertuliskan tahun emisi uang itu yakni 1990 dan Bank Indonesia (BI).
Sementara dalam tayangan video selanjutnya terlihat kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai sebuah narasi: “Ayo buruan ditukar ya ke BI,” sebut akun TikTok tersebut.
Baca Juga: Uang logam bisa ditukar hingga Rp 750.000, ini daftar dan syaratnya!
Menanggapi video yang viral itu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan, uang logam senilai Rp 500 jika ditukarkan ke BI tidak akan mendapat Rp 750.000.
Ia menjelaskan, uang logam bernilai Rp 750.000 yang akan ditarik Bank Indonesia adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.
“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera Rp 750.000,” kata Junanto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/9).
Sedangkan uang yang ditampilkan dalam video bukanlah uang rupiah khusus tersebut, tetapi merupakan uang koin Rp 500 bergambar bunga melati
Karena itu, Junanto menegaskan, uang logam Rp 500 nilainya bukan Rp 750.000, tetapi akan tetap sama bernilai Rp 500.
“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 1991 dan 1997, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jad,i nilainya ya Rp 500,” ucap dia.
Baca Juga: Mudah! BI tarik 20 pecahan uang rupiah, begini cara menukarkannya