Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Vincent Siswanto membawa sengketa merek HTC ke Mahkamah Agung. Dalam perkara ini, Pengadilan Niaga memenangkan High Tech Computer (HTC) Corporation.
"Kita sudah mengajukan kasasi ke MA pada Senin (28/6) lalu," kata Lim Tji Tiong, kuasa hukum Vincent Siswanto, Selasa (29/6).
Dalam memori kasasinya, Vincent secara tegas menyatakan keberatannya atas putusan Pengadilan yang dibacakan pada awal Juni itu.
Pengusaha asal Kembangan Jakarta Barat itu menilai majelis hakim telah salah menafsirkan pihak yang berkepentingan sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 68 ayat (1) UU Merek. "Yang disebut pihak yang berkepentingan yakni Jaksa, Yayasan bidang konsumen, dan lembaga agama. Sedangkan HTC Corporation bukan termasuk dalam kategori itu," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai majelis hakim tidak cermat melihat siapa yang lebih dulu mendaftrakan merek HTC sesuai asas firts to file. HTC Corporation baru mendaftarkan merek HTC dan lukisan di negara asalnya, Taiwan, pada tahun 2007. Sedangkan Vincent sendiri telah mendaftarakan merek HTC di Ditjen HKI pada 5 Juni 2002 dan telah mendapatkan sertifikat merek pada 12 Juni 2003.
"Sudah nampak jelas bahwa kami lebih dulu menggunakan merek HTC jauh sebelum HTC Corporation. Maka melalui kasasi ini kami meminta MA membatalkan putusan Pengadilan," tegasnya.
Sekadar mengingatkan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan mengabulkan seluruh gugatan HTC Corporation untuk membatalkan pendaftaran merek HTC milik Vincent. Dalam pertimbangannya disebutkan produsen smartphone asal Taipei itu mampu membuktikan sebagai pemilik merek terkenal. Itu dapat dilihat bahwa merek hTC miliknya telah terdaftar di 108 negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, China, Australia, Selandia Baru, dan sejumlah negara di Asia Tenggara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News