Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Upaya pengelolaan kelestarian hutan di Indonesia memasuki babak baru.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP) akan memasukkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai salah satu kriteria dalam pengadaan barang berbahan dasar kayu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan.
Kepala LKPP Agus Prabowo yang menyatakan selama ini perusahaan yang memiliki SVLK mengeluh kurang mendapatkan pasar.
"Untuk itu kita sediakan pasar bagi yang perusahaan yang memiliki SVLK,” tegas Agus dalam Focus Group Discussion, Selasa (26/1).
Agus juga menjelaskan, perusahaan yang akan mengikuti proses pengadaan barang berbahan dasar kayu, berkewajiban untuk menunjukkan referensi sertifikat SVLK.
Hal itu sebagai salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk produknya masuk di dalam E-katalog pengadaan barang LKPP.
Adapu di tahun lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat edaran No. S553/UM-4/2015 yang mewajibkan sertifikat SVLK sebagai salah satu persyaratan dalam pengadaan berbasis kayu di lingkungan KLHK.
"Ketersediaan produk bersertifikat SVLK untuk pasar domestik sangat memadai, sampai saat ini lebih dari 1.300 perusahaan telah memiliki sertifikat SVLK,” ujar Rufi’ie, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, KLHK.
Sehingga konsumsi pemerintah akan produk berbahan dasar kayu tinggi, untuk konstruksi bangunan, kertas dan mebel, dan ini akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Illegal logging telah membawa kehancuran lingkungan di banyak tempat di Indonesia, dan turut menjadi penyebab bencana banjir, longsor dan kebakaran yang menimpa Indonesia“ ujar Basah Hernowo, Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air, Bappenas, dalam acara tersebut.
Budi S Wardhana, Direktur Policy Sustainability and Transformation WWF-Indonesia menyambut baik dan siap mendukung pemerintah bersama para pihak yang lain dalam penyiapan penerapan SVLK sebagai salah satu kriteria pengadaan barang berbasis kayu.
Dengan demikian, diharapkan permintaan terhadap produk yang terjamin legalitasnya dari Indonesia tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat luar negeri, namun juga di dalam negeri sebagai wujud komitmen beli yang baik.
Hal ini tentunya akan memicu kegairahan pelaku usaha untuk menggunakan kayu yang legal, serta meningkatkan motivasi IKM mebel yang ada di Indonesia untuk terus membuat produk bersertifikat SVLK dengan adanya kejelasan pasar yang datang dari pemerintah dan masyarakat Indonesia secara luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News