kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Velix Wanggai Resmi Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua


Rabu, 08 Oktober 2025 / 15:51 WIB
Velix Wanggai Resmi Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Velix Wanggai menjadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Kepresidenan, Rabu (8/10/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Velix Wanggai menjadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Kepresidenan, Rabu (8/10/2025).

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 110P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Upacara pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah menteri kabinet serta pejabat tinggi negara lainnya.

Baca Juga: Ribka Haluk Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua

Komite baru ini disebut-sebut bakal menjadi motor koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pembangunan di Papua, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian daerah. 

Selain Velix, Presiden juga melantik 9 orang anggota komite baru ini, beberapa diantaranya sebagai berikut :
1. John Wempi Wetipo
2. Ignatius Yoko Triyono
3. Paulus Waterpauw
4. Ribka Haluk
5. Ali Hamdan Bogra
6. Gracia Josaphat Jobel Mambrasar
7. Yani
8. Hohn Gluba Gebze
9. Johnson Estrella Sihasale

Selanjutnya: Ketegangan Memuncak di Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas! Siapa yang Akan Bertahan?

Menarik Dibaca: 12 Cara Mengobati Pilek secara Alami yang Layak Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×