kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.604   10,00   0,06%
  • IDX 8.146   -23,54   -0,29%
  • KOMPAS100 1.113   -2,44   -0,22%
  • LQ45 782   -3,01   -0,38%
  • ISSI 289   1,17   0,40%
  • IDX30 410   -2,10   -0,51%
  • IDXHIDIV20 461   -1,68   -0,36%
  • IDX80 123   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 132   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 128   -0,42   -0,33%

Ribka Haluk Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua


Rabu, 08 Oktober 2025 / 14:05 WIB
Ribka Haluk Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua
ILUSTRASI. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk bakal dilantik sebagai Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk terlihat mendatangi Istana Kepresidenan pada Rabu (8/10/2025). 

Ribka mengatakan, maksud kedatangannya ke Istana untuk memenuhi undangan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, dirinya bakal dilantik sebagai Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua. 

“Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, tapi saya tidak mendahului ya SK belum ada nanti masalah nomenklatur nanti setelah bapak presiden membacakan," kata Ribka di Istana Kepresidenan hari ini (8/10/2025). 

Baca Juga: Gempa Bermagnitudo 6,6 Guncang Kota Lae di Papua Nugini

Ribka mengaku, baru mendapatkan kabar terkait pelantikan ini kemarin (7/10/2025) sore. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Presiden terkait jabatan baru yang akan diberikan kepadanya. 

Lebih lanjut, saat ditanya terkait posisinya sebagai Wamendagri, dirinya masih menunggu surat keputusan yang akan disampaikan kepadanya. 

“Sebentar setelah kita dengar itu pembacaan surat keputusannya seperti apa baru kita tahu," tutupnya. 

Selanjutnya: Harga Minyak Naik Seiring Meredanya Kekhawatiran Kelebihan Pasokan

Menarik Dibaca: Cara Tepat Membasmi Kutu pada Kucing, Cek Selengkapnya di sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×