kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Varian Omicron meluas, pemerintah belum menambah daftar larangan masuk Indonesia


Senin, 06 Desember 2021 / 15:47 WIB
Varian Omicron meluas, pemerintah belum menambah daftar larangan masuk Indonesia
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran varian Omicron semakin dekat dengan Indonesia. Setelah Singapura, Malaysia melaporkan kasus pertama varian baru virus corona itu.

Semakin dekatnya temuan varian Omicron dengan Indonesia, namun pemerintah belum menambah jumlah negara yang dilarang masuk terkait pencegahan masuknya varian tersebut.

"Terkait dengan jumlah negara memang sudah sekitar 45 negara (terdeteksi) dan pemerintah sampai saat ini belum menambah 11 negara," Kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers Evaluasi PPKM, Senin (6/12).

Namun Airlangga memastikan pemerintah terus memonitor perkembangan varian baru tersebut di berbagai negara. Saat ini angka tertinggi penemuan varian Omicron ada di Afrika Selatan dan Inggris yang menyentuh ratusan kasus.

Baca Juga: Catat aturan karantina terbaru setelah pulang dari luar negeri

"Yang tertinggi di atas ratusan itu Afrika Selatan dan Inggris, yang lain relatif di bawah Itu. Zimbabwe tinggi 50, Amerika Serikat di atas 38, namun yang lain relatif masih lebih rendah dan negara-negara tersebut juga masih memonitor dan melakukan penelitian mengenai efikasi dari vaksin terhadap varian tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut arahan dari International Health Regulation Badan Kesehatan Dunia meminta peningkatan genome squencing dengan memperbanyak sampel, penyiapan respon fasilitas kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat dan percepatan vaksin untuk masyarakat rentan sebagai upaya antisipasi perkembangan varian Omicron.

"Dan dalam hal ini karena yang banyak juga terdampak adalah anak-anak maka vaksinasi anak-anak perlu untuk terus didorong," ujarnya.

Airlangga menambah, Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai karantina akan terus diberlakukan 10 hari masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang dilarang masuk.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat edaran tersebut pemerintah menegaskan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara terkait adanya varian omicron.

Baca Juga: Waspadai varian omicron, protokol kesehatan perlu diketatkan lagi

Rinciannya yakni, tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Kemudian delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×