kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksin Sinovac sah masuk daftar penggunaan vaksin darurat WHO, ini 5 vaksin lainnnya


Rabu, 02 Juni 2021 / 08:16 WIB
Vaksin Sinovac sah masuk daftar penggunaan vaksin darurat WHO, ini 5 vaksin lainnnya
ILUSTRASI. Vaksin Sinovac resmi masuk daftar penggunaan vaksin darurat dari WHO. Ini daftar 5 jenis vaksin lainnya yang juga dapat izin WHO. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia resmi memaksukan vaksin Sinovac ke dalam daftar penggunaan darurat atau Emergency Use Listing (EUL), Selasa (1/6) waktu setempat. 

Ini artinya, vaksin Sinovac menyusul vaksin Corona dari Sinopharm telah lebih dulu meraih izin penggunaan darurat dari WHO pada Jumat, 7 Mei 2021.

Sinovac dan Sinopharm adalah vaksin COVID-19 yang dikembangkan negara non-Barat yang mendapat dukungan dari WHO. Kedua vaksin yakni Sinovac maupun Sinopharm telah diberikan kepada jutaan orang di China dan negara lain, termasuk Indonesia, saat ini.

Keluarnya izin vaksin Sinovac untuk penggunaan darurat, menambah daftar vaksin COVID-19 yang memeroleh persetujuan WHO, berikut daftarnya:

  • Vaksin Pfizer
  • Vaksin AstraZeneca
  • Vaksin Johnson & Johnson
  • Vaksin Moderna
  • Vaksin Sinopharm
  • Vaksin Sinovac

WHO berharap dengan keluarnya izin pengggunaan darurat ini akan memercepat distribusi vaksin Sinovac ke banyak negara, terutama negara-negara yang sulit memeroleh akses mendapatkan vaksin Corona.

"Dunia sangat membutuhkan beragam vaksin Covid untuk menghadapi besarnya akses yang tidak setara di seluruh dunia," Kata Asisten Direktur Jenderal WHO untuk Akses Produk Kesehatan, Dr Mariangle Simao, dikutip dari situs Relief Web pada Rabu, 2 Juni 2021.

Vaksin Sinovac kini juga bisa disumbangkan melalui Fasilitas COVAX guna membantu berbagai negara untuk memercepat persetujuan regulasinya untuk mengimpor dan menyuntikkan vaksin, termasuk negara-negara yang mengalami ketimpangan pasokan vaksin. 

Izin WHO penting agar vaksin ini bisa menjadi pedoman bagi regulator nasional bahwa vaksin tersebut aman dan efektif dalam menangani COVID-19. "Ini akan memberi negara kepercayaan untuk memercepat persetujuan peraturan negara-negara pengguna vaksin," ujar .Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus/

Di Indonesia, izin penggunaan darurat vaksin sinovac keluar 11 Januari 2021 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan efikasi vaksin 65,3%, tanpa efek samping yang mengkhawatirkan. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×