Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan, mengatakan bahwa vaksin palsu yang sempat beredar di masyarakat tidak berdampak serius terhadap penerimanya.
Aman menjelaskan, vaksin yang berbahan dasar campuran cairan infus dan gentacimin (obat antibiotik) tersebut merupakan obat yang sudah biasa diterima oleh tubuh manusia.
"Iya memang, cairan infus itu kan sudah biasa dipakai oleh tubuh, antibiotik itu juga biasa dipakai oleh tubuh, ya reaksinya sih sangat minimal," ujar Aman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6).
Meskipun tidak berdampak serius, kata dia, bukan berarti tidak ada reaksi terhadap penerima vaksin. Menurut dia, reaksi tetap ada terhadap penerima vaksin jika penerima memiliki alergi.
Reaksi itu dapat terlihat. Namun, ia kembali menegaskan, reaksi tersebut tidak akan berdampak secara serius.
"Kecuali dia (penerima) alergi, paling ya cuma bisa bengkak di tempat suntikan, bisa alergi, bisa gatal," tutur Aman.
Menurut Aman, dampak paling buruk yang akan terjadi pada penerima adalah adanya infeksi. Namun, infeksi yang diterima korban tidak berlangsung lama.
"Bisa infeksi kalau nggak steril. Tapi infeksi itu akan terjadi biasanya tidak lama. Maksudnya dalam beberapa waktu setelah itu akan terjadi infeksi, tentunya reaksinya itu nggak sampai lama bisa 2 hari sampai 1 minggu setelah vaksinasi itu," tutur Aman.
Menurut Aman, meskipun vaksin palsu itu sudah dipergunakan kepada anak-anak, tetapi hingga saat ini belum ada laporan yang menyebabkan anak-anak pengguna vaksin tersebut mengalami reaksi serius.
"Jadi, boleh dikata kalau yang menerima itu ada reaksi lokal, itu pasti sudah banyak sekali keluhan. Namun, sampai saat ini terus terang kita tidak menerima kejadian ikutan pascaimunisasi, yang disebabkan oleh vaksinasi," kata Aman.
Upaya pengungkapan kasus vaksin palsu ini berawal dari temuan penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di tiga wilayah, yaitu Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Vaksin palsu itu diketahui sudah mulai beredar sejak 2003 silam. Saat ini, pihak aparat masih menggali informasi lebih jauh terhadap pelaku yang telah ditangkap.
Dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake, dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.
Sejauh ini, Bareskrim menetapkan 15 tersangka dalam kasus vaksin palsu. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri bernama Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Mereka ditangkap pada Rabu (22/6) pukul 21.00 WIB.
Sejoli ini memproduksi vaksin palsu di rumah mereka di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala 2 M29, RT 09 RW 05, Bekasi Timur, Kota Bekasi. (Fachri Fachrudin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News