kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Vaksin Covid-19 berbayar disebut bentuk gagalnya vaksin gotong royong


Senin, 12 Juli 2021 / 20:19 WIB
Vaksin Covid-19 berbayar disebut bentuk gagalnya vaksin gotong royong
ILUSTRASI. Munculnya vaksin Covid-19 berbayar diduga akibat gagalnya pelaksanaan vaksinasi gotong royong.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Munculnya vaksin Covid-19 berbayar diduga akibat gagalnya pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Sebelumnya vaksin gotong royong merupakan vaksin yang biayanya dibebankan kepada perusahaan. Perusahaan memberikan vaksin kepada pekerjanya secara gratis.

Skema tersebut dilakukan untuk mengakselerasi tercapainya target ketahanan komunal atau herd immunity. Namun, dalam pelaksanaannya vaksinasi berjalan lambat.

"Kalau sehari hanya 15.000 dosis penyuntikan itu gagal total," ujar Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja saat konferensi pers, Senin (12/7).

Elisa menyebut, masih terdapat sejumlah vaksin yang belum terpakai untuk vaksinasi gotong royong. Hal itu dinilai memicu munculnya opsi vaksin Covid-19 mandiri.

Baca Juga: Klaim kondisi terkendali, Luhut proyeksikan kasus Covid-19 melandai pekan depan

Pasalnya dikhawatirkan vaksin yang ada akan rusak bila tak digunakan sehingga menimbulkan kerugian. Oleh karena itu Kadin disebut juga bertanggung jawab atas hal itu.

"Mereka yang pertama kali gencar mendorong vaksin gotong royong," terang Elisa. Ia pun menentang adanya vaksin gotong royong individu.

Hal serupa juga diungkapkan oleh relawan LaporCovid-19 Amanda Tan. Ia bilang, vaksin telah diatur oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai baramg publik. Oleh karena itu penggunaan tidak boleh diperjualbelikan, terutama di tengah pandemi seperti saat ini.

"Vaksin tidak boleh diperjualbelikan apalagi di tengah situasi pandemi yang sangat kritis dan genting seperti saat ini. Program vaksinasi berbayar sangat melanggar hak asasi kesehatan masyarakat yang juga dilindungi UUD 1945," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, terdapat tambahan 40.427 kasus harian pada Senin (12/7). Angka tersebut merupakan yang tertinggi selama masa pandemi Covid-19.

Sementara itu kasus aktif tercatat sebanyak 380.797 kasus. Penambahan kasus sembuh pun mencetak rekor tertinggi sebanyak 34.754 kasus.

Selanjutnya: UPDATE Vaksinasi Covid-19, Senin (12/7): Tambahan vaksinasi hanya 126.292 dosis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×