kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Vaksin corona sudah kantongi izin BPOM, ini tahapan vaksinasi di Indonesia


Senin, 11 Januari 2021 / 20:18 WIB
Vaksin corona sudah kantongi izin BPOM, ini tahapan vaksinasi di Indonesia
ILUSTRASI. Petugas kesehatan menyuntikan vaksin virus corona saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (11/1) memberikan persetujuan penggunaan darurat alias emergency use authorization (EUA) kepada CoronoVac, vaksin virus corona baru produksi Sinovac.

Sesuai rencana, pemerintah akan memulai program vaksinasi massal mulai 13 Januari nanti. Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang menerima vaksin virus corona CoronoVac. 

Setelah itu, juru bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksinasi berlangsung secara bertahap di 34 provinsi.

"Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi Covid-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi 181,5 juta orang," katanya dalam pernyataan di laman Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: MUI resmi keluarkan fatwa halal vaksin corona produksi Sinovac

Pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan akan berjalan dalam dua periode:

  • Periode pertama dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi.
  • Periode kedua selama 12 bulan, April 2021 hingga Maret 2022, untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang.

Lebih detail, tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona:

Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: BPOM resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac

Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2: Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 ialah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan
ketersediaan vaksin.

Baca Juga: Tolak vaksin corona, sanksi penjara setahun dan denda Rp 100 juta menanti

"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," sebut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021.

Pengiriman SMS ke penerima vaksin

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pesan singkat (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai 31 Desember 2020.

Ketentuannya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sasaran penerima SMS blast adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. "Masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Efikasi sebesar 65,3%, BPOM: Vaksin sinovac tidak memiliki efek samping yang berat

Hanya, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 baru menerima SMS pada 2 Januari. Yuliastini, tenaga kesehatan di Jakarta, misalnya, mendapat SMS pemberitahuan pada 2 Januari lalu di sore hari.

"Saya dan semua teman sudah mendapat SMS, dan sudah cek di situs PeduliLindungi.id, NIK (nomor induk kependudukan) kami terdaftar," katanya kepada Kontan.co.id.

Pengirim SMS itu adalah PEDULICOVID. Isinya: Nama lengkap (NIK) Anda calon penerima Vaksin Covid-19. Vaksin yang aman dan efektif melindungi Anda dan keluarga. Ayo cek di: PeduliLindungi.id.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi tenaga kesehatan dan petugas publik dan memprioritaskan mereka untuk menjadi kelompok pertama bersama pemerintah yang akan menerima vaksinasi," ujar dr. Nadia.

Dia menambahkan, vaksin Covid-19 sangat penting, bukan hanya untuk melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, juga keluarga mereka, keluarga pasien, serta masyarakat secara luas.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Ringan hingga sedang, begini efek samping vaksin virus corona Sinovac

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×