kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Vaksin corona sudah kantongi izin BPOM, ini tahapan vaksinasi di Indonesia


Senin, 11 Januari 2021 / 20:18 WIB
Vaksin corona sudah kantongi izin BPOM, ini tahapan vaksinasi di Indonesia
ILUSTRASI. Petugas kesehatan menyuntikan vaksin virus corona saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (11/1) memberikan persetujuan penggunaan darurat alias emergency use authorization (EUA) kepada CoronoVac, vaksin virus corona baru produksi Sinovac.

Sesuai rencana, pemerintah akan memulai program vaksinasi massal mulai 13 Januari nanti. Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang menerima vaksin virus corona CoronoVac. 

Setelah itu, juru bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksinasi berlangsung secara bertahap di 34 provinsi.

"Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi Covid-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi 181,5 juta orang," katanya dalam pernyataan di laman Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: MUI resmi keluarkan fatwa halal vaksin corona produksi Sinovac

Pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan akan berjalan dalam dua periode:

  • Periode pertama dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi.
  • Periode kedua selama 12 bulan, April 2021 hingga Maret 2022, untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang.

Lebih detail, tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona:

Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: BPOM resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×