kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,79   7,33   0.80%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat Terbang, Kereta Api


Senin, 15 Agustus 2022 / 05:00 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat Terbang, Kereta Api


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak aturan dan syarat perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang, kereta api dan transportasi publik lain di dalam negeri. Aturan dan syarat perjalanan terbaru tersebut berlaku pada hari ini, Senin 15 Agustus 2022.

Aturan dan syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang, kereta api dan transportasi publik telah diubah oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Aturan dan syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE 23/2022 yang mengatur syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang dan kereta api ini sudah berlaku sejak Kamis, 11 Agustus 2022. Sampai saat ini, belum ada perubahan lagi tentang aturan dan syarat perjalanan untuk penumpang domestik.

Berikut rincian aturan dan syarat perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang, kereta api dll:

Aturan dan syarat perjalanan terbaru untuk penumpang usia 18 tahun ke atas:

  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang sudah vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. PPDN dengan kondisi khusus yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 14 Agustus: Tambah 4.442 Kasus Baru, Meninggal 18

Aturan dan syarat perjalanan terbaru untuk penumpang usia di bawah 18 tahun

a. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
b. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
c. PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
d. PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19; dan
e. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan

Selain mematuhi aturan dan syarat perjalanan terbaru, penumpang pesawat terbang, kereta api dll harus menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut:

a. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Itulah aturan dan syarat perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang, kereta api dll yang berlaku pada hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×