Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemhub) sepakat mengubah secara terbatas terhadap Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah ini diambil lantaran sebagai upaya untuk mengantisipasi perkembangan teknologi pelayanan angkutan lalu lintas jalan. Salah satu poin yang ditekankan dalam revisi UU transportasi ini adalah terkait dengan keberadaan moda transportasi online berbasis kendaraan roda dua.
Oleh karena itu, DPR meminta kepada Kemhub untuk segera mengirimkan naskah akademik dalam rangka untuk merevisi beleid itu. "Kami meminta pemerintah untuk menyiapkan naskah akademiknya, sehingga menjadi RUU usulan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, Rabu (29/3).
Revisi terbatas ini diperlukan sebagai upaya untuk memberikan kepastian bagi penyedia aplikasi online berbasis kendaraan roda dua. Padahal, selama ini keberadaan moda transportasi online ini yang menjadi polemik di kalangan penyedia transportasi.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan bila pihaknya saat ini juga sedang melakukan pengkajian terkait hal tersebut. "Justru itu bila dilaksanakan akan memberikan pengayoman dan perlindungan atas moda transportasi roda dua," kata Pudji.
Untuk melakukan revisi aturan ini tidaklah lama karena hanya menambahkan satu pasal saja. Namun, untuk mengatur lebih detail soal aturan main dari keberadaan moda transportasi roda dua ini tentu harus dibuat PP.
Bahkan untuk sementara, Kemhub mendorong agar Kepala Daerah menerbitkan aturan tentang moda transportasi kendaraan roda dua ini. Beberapa hal yang diatur antara lain terkait dengan waktu dan lokasi operasional.
Permenhub 32/2016
Langkah Kemhub yang melakukan revisi aturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mendapat dukungan DPR. Dewan menilai, adanya ketetnuan itu bakal memberikan jaminan bagi masyarakat pengguna.
Dengan adanya revisi ini, maka moda transportasi online dan konvensional dapat berjalan beriringan dan tidak saling mematikan. Revisi aturan yang akan mulai diberlakukan pada 1 April ini bakal memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa transportasi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News