kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku, Kapan Lembaga Pengawas Dibentuk?


Kamis, 27 Oktober 2022 / 14:02 WIB
UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku, Kapan Lembaga Pengawas Dibentuk?
ILUSTRASI. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku. Dalam UU yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku. Dalam UU yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi.

Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menyampaikan, saat ini Kominfo bersama dengan tim akademisi tengah menyiapkan kajian naskah urgensi yang digunakan sebagai dasar pembentukan lembaga pengawas PDP.

"Kami menyiapkan beberapa opsi (naskah urgensi) yang nanti akan disampaikan kepada presiden untuk dijadikan pertimbangan pembentukan lembaga pengawas," jelas Teguh dalam Sosialisasi UU PDP di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga: UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Begini Kesiapan Industri

Teguh menargetkan, naskah urgensi ini akan selesai pada 4 - 6 minggu ke depan. Meski demikian pihaknya memastikan bahwa lembaga pengawas PDP akan terbentuk dalam waktu 6 bulan ini.

Terkait dengan model kelembagaan nantinya seperti apa, Teguh menerangkan hal ini akan sepenuhnya diputuskan Presiden Jokowi.

"Jadi, bisa lembaga baru di bawah presiden atau bisa kementerian atau lembaga yang sudah ada diberikan wewenang PDP," terang Tegung.

Untuk selanjutnya, kata Teguh, ketika lembaga ini sudah dibentuk, maka otoritas perlindungan data pribadi sepenuhnya akan diberikan kepada lembaga ini, termasuk dalam halnya pembentukan peraturan pelaksana UU PDP.

Baca Juga: UU PDP Diteken Jokowi, Pengamat Minta Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dibentuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×