Sumber: Harian KONTAN | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sah sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) jadi UU, Selasa (20/9). DPR mengetok palu rampung beleid ini meski masih menyisakan kontroversi.
Utama terkait sanksi denda administrasi. Ini lantaran pelanggaran atau kegagalan perlindungan data pribadi oleh korporasi bisa dijerat sanksi administrasi berupa 2% dari pendapatan tahunan. Bahkan ada ancaman sanksi tambahan hingga pembubaran badan usaha (lihat grafis).
Guna menghindari sanksi dan denda, pebisnis harus mempersiapkan diri, membangun sistem pengendali perlindungan data pribadi. Pebisnis kompak menyebut, beleid ini penting untuk perlindungan data pribadi. Tapi, mereka menunggu rumusan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, lembaga yang diamanatkan UU untuk dibentuk sebagai wasit.
Mereka berharap kebijakan turunan jadi panduan pebisnis dalam pengelolaan data pribadi, pengendali data pribadi, hingga prosesor data pribadi. Harapannya, beleid turunan bisa menjawab kriteria kepatuhan atas pengamanan data.
Baca Juga: UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Simak Sanksi Bagi Penyalahgunaan Data Pribadi
Perbankan, salah satu bisnis yang sarat data pribadi mengaku tengah bersiap diri.
"BRI terus melakukan rangkaian tahap pengamanan tiap teknologi yang kami gunakan agar meminimalisir celah keamanan yang mungkin terjadi," ujar Corporate Secretary PT Bank BRI Tbk Aestika Oryza Gunarto Selasa (20/9). Tak menyebutkan nilai, biaya pengamanan data BRI besar.
Bagi bank, manajemen data pribadi sangat penting agar mendapatkan kepercayaan nasabah. Klaim Aestika, keamanan perlindungan dan tata kelola data nasabah BRI mengacu standar internasional yang jadi acuan Industri.
Selain bank, industri telekomunikasi dan e-commerce juga sarat pengelolaan data pribadi. "Kami terus melakukan pengembangan sistem keamanan siber untuk mengamankan data," sebut Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki Hamsat Bramono.
Baca Juga: BRI Komitmen Lakukan Perlindungan Data Nasabah
Head External Communications PT XL Axiata Tbk Henry Wijayanto menambahkan, selain pengamanan sesuai standar industri, XL juga selalu menyesuaikan perkembangan teknologi terbaru demi mengurangi risiko gangguan keamanan data.
Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia bilang Tokopedia akan mengikuti proses pembuatan aturan turunan UU ini.
Kata dia, Tokopedia membangun teknologi yang menunjang aktivitas transaksi dan perlindungan data dengan pembatasan akses dan perlindungan berlapis sesuai standar industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News