Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022.
Undang-undang tersebut dibentuk berdasarkan perlunya landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi. Serta dalam rangka menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
UU No 27 tahun 2022 juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Perlindungan Data Pribadi, Ada Denda Sampai Rp 6 Miliar
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, usai UU tersebut diundangkan maka pemerintah harus segera melakukan sosialisasi aturan tersebut. Tak hanya itu, Lembaga Perlindungan Data Pribadi juga harus segera dibentuk.
"Kita berharap tidak cukup puas hanya dengan Perlindungan Data Pribadi sudah diundangkan dan mendapat nomor di UU menjadi UU No.27/2022. Sebab goal dari UU ini adalah bagaimana data pribadi masyarakat dapat dilindungi, bukan sekadar kita memiliki UU," kata Heru kepada Kontan.co.id, Kamis (20/10).
Ia menambahkan, Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan menjadi lembaga yang independen. Dalam artian bukan di bawah Kementerian atau Badan yang sudah ada. Pasalnya yang akan diawasi oleh lembaga tersebut ialah Kementerian/Lembaga juga selain sektor privat.
"Jangan sampai 'Jeruk Makan Jeruk' dimana misal Kementerian yang mengawasi tapi Kementerian itu sendiri yang datanya bocor. Sehingga bingung dalam menerapkan sanksi misalnya," imbuhnya.
Efektivitas UU PDP melindungi data pribadi masyarakat dapat dilihat bagaimana implementasi ke depan. Namun, Heru mengatakan bahwa, menjaga data perlu kerja bersama. Baik dari masyarakat, pemerintah, lembaga pengendali dan pemroses data. "Termasuk harus hadir Lembaga PDP yang kuat dan independen," tegas Heru.
Pada UU PDP Pasal 58 diatur bahwa Pemerintah yang berperan dalam penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Adapun penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi akan dilaksanakan oleh lembaga. Dimana lembaga tersebut akan ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga PDP akan diatur dengan Peraturan Presiden.
Baca Juga: OJK Bikin Aplikasi Chatbot untuk Perlindungan dan Pengaduan Konsumen
Lembaga PDP memiliki tugas perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi.
Kemudian melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News