kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Pengadaan Tanah mendorong penyerapan belanja


Senin, 19 Desember 2011 / 08:45 WIB
UU Pengadaan Tanah mendorong penyerapan belanja
ILUSTRASI. OJK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum akan memberikan dampak positif bagi penyerapan anggaran kementerian dan lembaga tahun depan. Beleid ini akan memudahkan pekerjaan kementerian dan lembaga untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur.

Selain mempercepat belanja tahun depan, iklim investasi juga bakal membaik. "Semua termasuk penyerapan anggaran pemerintah bisa lebih cepat," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, akhir pekan lalu.

Tahun ini, iklim investasi dan daya saing Indonesia di tingkat global memburuk. Salah satu indikatornya, hasil survei kemudahan melakukan usaha (doing business) di negara kita versi International Finance Corporation (IFC) dan Bank Dunia untuk tahun 2012 melorot tiga peringkat, dari sebelumnya 126 menjadi 129 dari 183 negara yang kedua lembaga itu survei.

Indikator lainnya, daya saing Indonesia juga turun dua peringkat, dari posisi 44 ke 46 dari 142 negara dalam Global Competitiveness Index 2011-2012 buatan World Economic Forum alias WEF. Staf Khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Dedy Masykur Riyadi mengatakan, selama ini, yang menjadi penghambat penyerapan anggaran belanja pemerintah adalah masalah pengadaan lahan. "Dampak pengesahan UU Pengadaan Tanah yang pasti akan mempercepat pelaksanaan penyerapan anggaran belanja pemerintah di 2012," ungkap Dedy.

Selama ini, Dedy bilang, pembangunan infrastruktur pemerintah dapat tertunda hingga dua tahun akibat masalah pengadaan tanah. Dana proyek yang sudah dipatok dalam pagu anggaran pun tidak terserap dan tertunda untuk tahun berikutnya. Nah, efek penyerapan anggaran belanja negara yang bakal cepat tersebut tentu akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Dedy yakin, bila belanja pemerintah lebih lancar, target pertumbuhan sebesar 6,7% di 2012 nanti dapat tercapai. Per 7 Desember 2011, belanja modal dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011 sebesar 51% dari total anggaran belanja negara yang mencapai Rp 1.320 triliun.

Tetapi, belanja modal pada 2011 ini masih lebih rendah dibandingkan dengan di 2010 lalu yang mencapai 81,17% dari total bujet belanja negara. UU Pengadaan Tanah memerintahkan, status tanah yang terkena proyek untuk kepentingan umum menjadi milik negara. Ganti rugi kepada pemilik tanah dapat berupa uang tunai atau kepemilikan saham atas perusahaan yang kelak akan mengelola infrastruktur publik, seperti jalan tol, bandara, pelabuhan laut, serta rel kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×